Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana pada pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut:
merencanakan pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah;
melaksanakan pembinaan pembentukan Produk Hukum Daerah yang diajukan Perangkat Daerah;
mengkoordinasikan perumusan dan pembentukan Produk Hukum Daerah;
melaksanakan kajian dan harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan;
mendokumentasikan dan mempublikasikan Produk Hukum Daerah;
memberikan masukan, pertimbangan, telaahan, dan kajian yuridis kepada Bupati dan kepada Masyarakat apabila dianggap perlu untuk memecahkan masalah-masalah hukum;
memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam menangani perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara;
memberikan pemahaman terhadap tugas Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
2. Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada sesuai dengan pasal 8 ayat (2) adalah :
perencanaan, perumusan, pembahasan dan sekretariat penyiapan rancangan serta pembentukan Produk Hukum Daerah;
pengkajian dan harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan;
penyiapan bahan-bahan dalam rangka mendokumentasikan dan mempublikasikan Produk Hukum Daerah;
penyiapan bahan masukan, pertimbangan, telaahaan dan kajian yuridis kepada Bupati dan kepada masyarakat apabila dianggap perlu untuk memecahkan masalah-masalah hukum;
penyiapan bahan pemberian bantuan hukum kepada pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
penyiapan instrumen yuridis yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia;
pelaksanaan tata usaha dan administrasi pada Bagian Hukum; dan
Penyiapan bahan-bahan dan instrumen yuridis untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Oleh: Pegawai 1