KzFjoxLMt78OhcPF1F9uiLjZGtZn4hMHsQfuDAzo.jpg

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada dalam Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1.      Tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana pada pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut:

merencanakan pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah;

melaksanakan pembinaan pembentukan Produk Hukum Daerah yang diajukan Perangkat Daerah;

mengkoordinasikan perumusan dan pembentukan Produk Hukum Daerah;

melaksanakan kajian dan harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan;

mendokumentasikan dan mempublikasikan Produk Hukum Daerah;

memberikan masukan, pertimbangan, telaahan, dan kajian yuridis kepada Bupati dan kepada Masyarakat apabila dianggap perlu untuk memecahkan masalah-masalah hukum;

memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam menangani perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara;

memberikan pemahaman terhadap tugas Pemerintah Daerah dalam penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

2.      Fungsi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada sesuai dengan pasal 8 ayat (2) adalah :

perencanaan, perumusan, pembahasan dan sekretariat penyiapan rancangan serta pembentukan Produk Hukum Daerah;

pengkajian dan harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Peraturan Perundang-undangan;

penyiapan bahan-bahan dalam rangka mendokumentasikan dan mempublikasikan Produk Hukum Daerah;

penyiapan bahan masukan, pertimbangan, telaahaan dan kajian yuridis kepada Bupati dan kepada masyarakat apabila dianggap perlu untuk memecahkan masalah-masalah hukum;

penyiapan bahan pemberian bantuan hukum kepada pemerintah Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;

penyiapan instrumen yuridis yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas penghormatan, pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia;

pelaksanaan tata usaha dan administrasi pada Bagian Hukum; dan

Penyiapan bahan-bahan dan instrumen yuridis untuk melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Oleh: Pegawai 1

JDIH Kabupaten Ngada

JDIH Kabupaten Ngada

Selamat Datang Ucapan

Kontak Kami

(0384) 2223114
Jln.Soekarno - Hatta no.1 Bajawa, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur
jdihngada@ngadakab.go.id
https://jdih.ngadakab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total